[email protected] (0542) 7201282

Menindaklanjuti surat Ketua Forum Tenaga Honorer Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor : 013.8/FHP/VIII/2025 Tanggal 13 Agustus 2025 Perihal Permintaan Data Pengusulan NI PPPK, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Merujuk Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 serta Surat Menteri PAN RB Nomor : B/3832/M.SM.01.00/2025 Tanggal 08 Agustus 2025 Perihal Pengusulan PPPK Paruh Waktu disampaikan bahwa Kriteria pelamar yang dapat diusulkan PPPK Paruh Waktu adalah  Pelamar yang terdata dalam pangkalan database BKN telah mengikuti seleksi ASN (CPNS dan PPPK) T.A 2024 namun tidak lulus dan/atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan serta Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK T.A 2024 (pelamar yang tidak terdata dalam pangkalan database BKN) namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Lihat dan Unduh Dokumen

  Pelayanan

KGB

SIBANGKOM

SIPIKAT