info@bkd.penajamkab.go.id (0542) 7201282

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil yang disuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Cuti Bersalin adalah :

  • Untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin;
  • Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan negara;
  • Lamanya cuti bersalin tersebut dalam nomor 1) dan 2) adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan;
  • Untuk mendapatkan cuti bersalin Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti (pejabat berwenang dimaksud sesuai pada Cuti Besar);
  • Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.

  Pelayanan

Ujian Dinas

Izin Belajar

Tugas Belajar

Peninjauan Masa Kerja

Mutasi

Kenaikan Gaji Berkala

Pensiun

Konversi NIP

Satya Lencana

Cuti

Penggunaan Gelar

Kenaikan Pangkat

Karpeg