info@bkd.penajamkab.go.id (0542) 7201282

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil yang disuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuannya adalah :

  • Yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting adalah cuti:
  • Ibu, Bapak, Istri/Suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal;
  • Melangsungkan perkawinan yang pertama;
  • Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan;
  • Untuk mendapatkan cuti karena alasan penting Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti (pejabat berwenang dimaksud sesuai pada Cuti Besar);
  • Cuti karena alasan penting diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti;

  Pelayanan

Ujian Dinas

Izin Belajar

Tugas Belajar

Peninjauan Masa Kerja

Mutasi

Kenaikan Gaji Berkala

Pensiun

Konversi NIP

Satya Lencana

Cuti

Penggunaan Gelar

Kenaikan Pangkat

Karpeg