PENGUMUMAN
NOMOR : BT-800.1.2.3/1/BKPSDM-PPIK/IX/2025
TENTANG
DAFTAR NAMA PESERTA YANG MENGISI ALOKASI KEBUTUHAN PPPK PARUH
WAKTU DAN PEMBERKASAN PENGUSULAN NI PPPK PARUH WAKTU DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13375/B-SI.01.01/SD/K/2025 Tanggal 14 September 2025 Perihal Peyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Peserta yang namanya sebagaimana tercantum dalam lampiran Pengumuman ini adalah Peserta yang dapat mengisi alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara;
- Peserta yang mengisi alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu diwajibkan untuk melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Sesuai dengan surat Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 Tanggal 11 September 2025 disampaikan bahwa batas akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu adalah pada tanggal 22 September 2025;
- Kelengkapan dokumen yang harus diunggah sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 adalah sebagai berikut :