Setiap staff dilingkungan Pemkab. Penajam Paser Utarayang telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab. Penajam Paser Utara dapat mengikuti ujian dinas dengan melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut :
- 1 tahun pangkat terakhir
- Foto copy Kartu Pegawai
- Foto copy SK pangkat II/d