[email protected] (0542) 7201282

Setiap staff dilingkungan Pemkab. Penajam Paser Utarayang telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab. Penajam Paser Utara dapat mengikuti ujian dinas dengan melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut :

  1. 1 tahun pangkat terakhir
  2. Foto copy Kartu Pegawai
  3. Foto copy SK pangkat II/d

  Pelayanan

KGB

SIBANGKOM

SIPIKAT