info@bkd.penajamkab.go.id (0542) 7201282

Pengajuan Pensiun Dini/Atas Permintaan Sendiri

  • Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri, berhak atas pensiun pegawai apabila pada saat pemberhentiannya telah memenuhi syarat sebagai berikut :
    • Telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
    • Telah berusia sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun;
    • Telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) tahun.
  • Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan untuk diberhentikan berlaku sejak akhir bulan, saat yang bersangkutan mengajukan permintaan untuk diberhentikan;
  • Penolakan atas permintaan berhenti dari Pegawai Negeri Sipil  hanya mungkin dilakukan apabila yang bersangkutan masih terikat dengan perjanjian ikatan dinas;
  • Permintaan berhenti dari Pegawai Negeri Sipil dapat ditangguhkan untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila tenaga dan keahliannya sangat diperlukan, dengan tujuan selama masa penangguhannya dapat dipersiapkan penggantinya.

Berkas Persyaratan Pengajuan Pensiun Dini:

  1. Permohonan dari yang bersangkutan;
  2. Daftar Susunan Keluarga;
  3. Foto kopi SK Pertama (Calon Pegawai);
  4. Foto kopi SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  5. Foto kopi Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
  6. Foto kopi Kartu Pegawai (Karpeg);
  7. Foto kopi SK Jabatan  terakhir;
  8. Foto kopi Surat Nikah (dilegalisir);
  9. Foto kopi Akte Kelahiran putra/putri di bawah usia 25 tahun yang masih sekolah/kuliah, belum bekerja  dan belum pernah nikah (dilegalisir);
  10. DP-3 terakhir;
  11. Daftar Riwayat Pekerjaan;
  12. Rincian Gaji Terakhir;
  13. Pas foto 4 X 6 cm hitam putih 5 lembar.

  Pelayanan

Ujian Dinas

Izin Belajar

Tugas Belajar

Peninjauan Masa Kerja

Mutasi

Kenaikan Gaji Berkala

Pensiun

Konversi NIP

Satya Lencana

Cuti

Penggunaan Gelar

Kenaikan Pangkat

Karpeg