[email protected] (0542) 7201282

Syarat-syarat melakukan perbaikan untuk mendapatkan perubahan NIP (konversi NIP) lama menjadi NIP baru, maka PNS bersangkutan dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Foto copy SK 80% 2 rangkap
  2. Foto copy SK 100% 2 rangkap
  3. Foto copy ijazah terakhir

  Pelayanan

KGB

SIBANGKOM

SIPIKAT