[email protected] (0542) 7201282

PPPK2023

     PENAJAM - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor 546 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis sebagaimana rincian kebutuhan terlampir:


P E N G U M U M A N SELEKSI PENERIMAAN TAHUN 2023

  Pelayanan