[email protected] (0542) 7201282

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor: B/4455/M.SM.01.00/2024 Tahun 2024 Tanggal 23 September 2024, tentang Persetujuan Perubahan Alokasi Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024, maka Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis sebagaimana rincian kebutuhan terlampir, dengan ketentuan sebagai berikut :

Untuk selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut :

1. Pengumuman Seleksi Penerimaan PPPK T.A 2024;

2. Format Surat Lamaran, Keterangan dan Pernyataan;

3. Peraturan/Ketentuan Seleksi Penerimaan PPPK T.A 2024 

  Pelayanan